Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat?
Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.
Tabel Angka Kredit Guru
Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut :
Jabatan Guru | Pangkat dan Gol. Ruang | Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan | |||
Kumulatif Minimal | Per Jenjang | Pengem- bangan Diri | Publikasi Ilmiah/ karya inovatif | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Guru Pertama | Penata Muda, III/a ke III/b |
100 | 50 | 3 | 0 |
Penata Muda Tingkat I, III/b ke III/c |
150 | 50 | 3 | 4 | |
Guru Muda | Penata, III/c ke III/d |
200 | 100 | 3 | 6 |
Penata Tingkat I, III/d ke IV/a |
300 | 100 | 4 | 8 | |
Guru Madya | Pembina, IV/a ke IV/b |
400 | 150 | 4 | 12 |
Pembina Tingkat I, IV/b ke IV/c |
550 | 150 | 4 | 12 | |
Pembina Utama Muda, IV/c ke IV/d |
700 | 150 | 5 | 14 | |
Guru Utama | Pembina Utama Madya, IV/d ke IV/e |
850 | 200 | 5 | 20 |
Pembina Utama, IV/e | 1.050 |
Baca Juga :
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d
Penjelasan Angka Kredit Guru
Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi.
Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Sebagai contoh :
Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200.
Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini.
Komposisi Angka Kredit Guru
Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang.
– Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama
Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut :
Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. (dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6)
Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.
Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 43 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 4 |
Jumlah | 50 |
Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya.
– Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang
Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan.
Unsur penunjang tugas guru diantaranya :
- memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,
- memperoleh penghargaan/tanda jasa,
- membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,
- menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaan
- menjadi tim penilai angka kredit,
- menjadi tutor pelatihan instruktur.
Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang.
Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 (maksimal).
Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi :
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan Pembelajaran | 38 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 4 |
Unsur penunjang | 5 |
Jumlah | 50 |
Sudah 16 tahun kerjaan saya bikin dupak bantu teman- teman yg kesusahan naik pangkat… Lumayan buat nambah pengetahuan
luar biasa pak guru……
apakah PTK wajib diseminarkan?
Ya, benar
saya golongan 4a 1 oktober 2003 (16 tahun) ak 401 dari manakah saya mulai menghitung penilaian kreditnya
seharusnya sejak terakhir Anda naik pangkat, jika naik pangkat terakhir 2003 maka setelah 2003 sampai sekarang yang dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat 4b
saya golongan 3b.. dengan AK.192.092.. sudah 2 tahun apakah saya bisa naik pangkat ke 3 c karena AK saya selama 2 tahun adalah 19.00+3+4=26.00.. jika di jumlahkan 192.092+26.00=218.092. apakah bisa naik panhkat ke 3c yang angka kredit harus min.200.00
belum bisa karena angka kredit perjenjang yang harus Ibu Ella kumpulkan dari 3b ke 3c sebanyak 50, bisa dilihat pada tabel
Untuk Ak PKB apakah nilainya komulatif dari pengajuan pangkat sebelumnya. Misal dari 3a ke 3b ak pengembngn dri 6. Lalu naik pangkat lg ke 3c. Nah, apakh nilai ak yg terdahulu bs di pakai?
sepengetahuan kami itu merupakan angka kredit per jenjang bukan akumulatif
Menghitung PKG, Angka kredit, SKP, DPPNS ribet
Jurnal srcara berkala atau tidak
sepengatahuan kami tidak harus jurnal berkala. Tetapi lebih lengkap bisa ditanyakan pada dinas pendidikan kabupaten
Ribet menghitung angka kredit guru. Butuh kejelian.
memang harus jeli dan repot Bapak