Angka Kredit Guru Untuk Kenaikan Pangkat Guru

Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat?

Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.

Tabel Angka Kredit Guru

Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut :

 

Jabatan Guru Pangkat dan Gol. Ruang Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan
Kumulatif Minimal Per Jenjang Pengem- bangan Diri Publikasi Ilmiah/ karya inovatif
1 2 3 4 5 6
Guru Pertama Penata Muda, III/a
ke III/b
100 50 3 0
Penata Muda Tingkat I, III/b
ke III/c
150 50 3 4
Guru Muda Penata, III/c
ke III/d
200 100 3 6
Penata Tingkat I, III/d
ke IV/a
300 100 4 8
Guru Madya Pembina, IV/a
ke IV/b
400 150 4 12
Pembina Tingkat I, IV/b
ke IV/c
550 150 4 12
Pembina Utama Muda, IV/c
ke IV/d
700 150 5 14
Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d
ke IV/e
850 200 5 20
Pembina Utama, IV/e 1.050      

Baca Juga :
Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b
Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d
Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a

Penjelasan Angka Kredit Guru

Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 (per jenjang) adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi.

Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Sebagai contoh :

Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200.

Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini.

Komposisi Angka Kredit Guru

Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang.

– Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama

Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut :

Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. (dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6)

Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.

Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran 43
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif4
Jumlah50

Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya.

– Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang

Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan.

Unsur penunjang tugas guru diantaranya :

  1. memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa,
  3. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,
  4. menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaan
  5. menjadi tim penilai angka kredit,
  6. menjadi tutor pelatihan instruktur.

Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang.

Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 (maksimal).

Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi :

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan Pembelajaran38
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif4
Unsur penunjang5
Jumlah50

ARTIKEL TERKAIT

38 KOMENTAR

    • untuk bisa naik ke IV/b maka perlu mengumpulkan angka kredit minimal dari unsur pembelajaran sebanyak 134, angka kredit 4 dari pengembangan diri, dan dan 12 dari publikasi ilmiah dan karya inovatif.

  1. saya belum pernah naik pangkat baru kali ini mengajukan dari III a ke III b PAK saya sekarang 190 sejak 2014. Apakah setelah saya mendapatkan III B . minimal berapa waktu syarat minimal untuk ke III c. Terima kasih Pak.

  2. Guru Gol III/d TMT 1 Oktber 2019 mau ke IV a TMT Oktober 2022 tp setelah dihtung AK nya 393,616 , karena tidak mencapai 400,dia menambahkan PD dan KI supaya cukup 400, apakah seperti ini dibolehkan ?

  3. Saya gol 3B dan ingin ke 3C, yang saya butuhkan PD 3 dan KI 4, pertanyaannya… jika dalam rentang waktu tersebut misal 2 tahun saya mendapatkan PD 8 Poin dan KI 4, apakah PD saya tetap dihitung atau hanya diambil PD 3 saja sesuai syarat..?
    Terima kasih sebelumnya

  4. Saya seorang guru yang sdh memiliki angka keredit lebih dari 400 apakah dapat naik pangkat /golongan ke 4a , wassalam terima kasih atas jawabannya

    • apakah pengembangan dirinya sudah memperoleh angka kredit 4 dan PIKI sudah memperoleh angka kredit 8? jika sudah maka bisa diajukan untuk naik pangkat

  5. Pak. SK lll a saya TMT 1 Oktober 2018
    Apakah saya bisa usul naik pangkat per 1 April 2022?
    Kredit kumulatif 131 sebelum penilaian kredit 2021

  6. Saya guru kemenag III/C nilai angka kredit 221.166 sudah lulus beasiswa kemenga S2 sejak 2009…adakah kebijakan negara agar bisa di akui sebagai angka kredit

  7. Sudah 16 tahun kerjaan saya bikin dupak bantu teman- teman yg kesusahan naik pangkat… Lumayan buat nambah pengetahuan

    • seharusnya sejak terakhir Anda naik pangkat, jika naik pangkat terakhir 2003 maka setelah 2003 sampai sekarang yang dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat 4b

  8. saya golongan 3b.. dengan AK.192.092.. sudah 2 tahun apakah saya bisa naik pangkat ke 3 c karena AK saya selama 2 tahun adalah 19.00+3+4=26.00.. jika di jumlahkan 192.092+26.00=218.092. apakah bisa naik panhkat ke 3c yang angka kredit harus min.200.00

  9. Untuk Ak PKB apakah nilainya komulatif dari pengajuan pangkat sebelumnya. Misal dari 3a ke 3b ak pengembngn dri 6. Lalu naik pangkat lg ke 3c. Nah, apakh nilai ak yg terdahulu bs di pakai?

    • Assalamualaikum pak, angka kumulatif minimal sdh lebih dari 200 bahkan sdh mencapai 300 lebih, namun a,k perjenjangnya blm mencapai 100 apakah bisa diajukan kenaikan pangkat 3c ke 3d kah?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.