Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d Bagi Guru

Syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4 yang berisi kegiatan yang dapat dinilaikan serta angka kreditnya.

Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Untuk dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya :

1. Tanpa Unsur Penunjang

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran91
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif6
Jumlah100

Penjelasan :

  1. Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 91. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 20.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.
  3. Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 6. Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/d ke IV/a

2. Dengan Unsur Penunjang

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran81
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif6
Unsur penunjang10
Jumlah100

Penjelasan :

  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 10 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
  2. Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri minimal memperoleh angka kredit 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 6 yang merupakan syarat minimal. Tidak ditentukan jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya (bebas).

Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.

ARTIKEL TERKAIT

15 KOMENTAR

  1. Izin bertanya apakah guru yang belum mempunyai sertifikasi pendidik masih bisa naik golongan/pangkat dari 3c ke 3d ?

  2. Apakah untuk naik pangkat ke 3d pengembangan diri nya boleh lebih dari 4 .. Karna saya punya banyak sertifikat Dan Sudan saya buat pengembangan diri nya…. Saya dapat secara webiner

  3. Untuk memenuhi AKK 100. Selain dari unsur kegiatan pembelajaran apakah bisa di tambahkan dari unsur PD dan PIKI. Misalnya. AKK dari unsur kegiatan pembelajaran selama 3 tahun 60,75 + PD. 25 + PIKI. 10 + Unsur penunjang 5.

  4. Kalau dari III C mau naik pangkat ke III D membuat 1 buah PTK dan 2 buah buku pedoman guru, apakah bs atau untuk buku pedoman guru di batasi cm 1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.