Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b Bagi Guru

Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru.

Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b

Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya :

1. Tanpa Unsur Penunjang

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran134
Pengembangan diri4
Publikasi ilmiah atau karya inovatif12
Jumlah150

Penjelasan :

  1. Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 30.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 4.
  3. Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

2. Dengan Unsur Penunjang

KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran119
Pengembangan diri4
Publikasi ilmiah atau karya inovatif12
Unsur penunjang15
Jumlah150

Penjelasan :

  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
  2. Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya.

Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.

ARTIKEL TERKAIT

2 KOMENTAR

  1. Mohon ijin bertanya: Yang dimaksud satu laporan hasil penelitian itu dapat berupa apa saja.Apakah Best Practica termasuk didalamnya atau harus PTK, Terima kasih, semoga sukses untuk semuanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.