Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c

Syarat kenaikan pangkat guru dari III/b ke III/c harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini tertuang dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Buku 4 berisi tentang kegiatan-kegiatan guru yang dapat dinilaikan angka kreditnya serta nilai angka kreditnya pada setiap kegiatan.

Syarat Kenaikan Pangkat

Untuk dapat naik pangkat ke Penata,III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 50. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Muda Tk I, III/b menuju Penata, III/c diantaranya :

Tanpa Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 43
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif 4
Jumlah 50

Penjelasan :

  1. Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 43 minimal dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 11.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.
  3. Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 4.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Dengan Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 38
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif 4
Unsur penunjang 5
Jumlah 50

Penjelasan :

  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
  2. Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri dan publikasi ilmiah atau karya inovatif tetap harus memperoleh angka kredit 3 dan 4 yang merupakan syarat minimal.

Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru dari III/b menuju III/c. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.

ARTIKEL TERKAIT

16 KOMENTAR

  1. Mohon bantuan untuk kegiatan pembelajaran…adakah panduannya…untuk mendapatkan angka kredit jumlah 43🙏

  2. Saya TMT 1 maret 2019. Barusan saya mengajukan kenaikan pangkat dari 3a ke 3b untuk periode April 2022, dengan memasukkan ijazah S2 saya. Di DUPAK, AK usulan saya sudah 185. Berarti tinggal butuh 15 AK untuk mencapai AK minimal 3c. Apakah di Oktober 2023 saya sudah bisa mengusul ke 3c, ataukah harus menunggu waktu 2,5 tahun sejak SK 3b saya keluar? Mohon penjelasannya.

  3. Min, mau tanya, komposisi nya memang harus 38 ya dr pembelajaran? Klo dr pembelajaran ny misalnya 3 thun (9.5*3 = 28.5), ptk 4 sisanya pemngembangan diri.. Dan sdh cukup mencapai 50? Bolehkan guru tsb naik pangkat?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.