Selain melakukan kegiatan pembelajaran, seorang guru mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Jenis-jenis kegiatan untuk pengembangan keprofeisan berkelanjutan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah
1 Pengembangan Diri
2 Publikasi Ilmiah
3 Karya Inovatif
|
Dari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut kemudian dalam penilaian untuk kenaikan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin diraih.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
|
||
Pengembangan Diri
|
Publikasi Ilmiah
|
Karya Inovatif
|
Sebagai contoh, Bapak dan Ibu Guru mempunyai jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda golongan IIIc, maka selain kegiatan pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya termasuk juga harus mengumpulkan minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan.
Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru pahami melalui Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru
1. Pengembangan Diri
Jenis Pengembangan Diri
|
Angka Kredit
|
Bukti Fisik
|
Diklat Fungsional
Kursus, Pelatihan, Penataran
|
30 – 80 jam : 1
81 – 180 jam : 2
181 – 480 jam : 3
481 – 640 jam : 6
641 – 960 jam : 9
>960 jam : 15
|
Surat tugas dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatan
|
Kegiatan kolektif guru
Kegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panel
|
Narasumber : 0,2
Peserta : 0,1
|
|
Lokakarya atau musyawarah kerja guru
|
0,15
|
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
- Penutup

Memuat garis besar isi/materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan kegiatan.
Bagian Isi
- Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan
- penjelasan isi kegiatan
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
- dampak terhadap peningkatan kompetensi
- penutup
Bagian Akhir
Lampiran, terdiri dari makalah yang disajikan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan dengan format :
Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya perubahan kegiatan belajar mengajar dan prestasi peserta didik.
2. Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Angka Kredit
Berikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :
Jabatan Guru | Pangkat dan Gol. Ruang | Angka Kredit Yang Dibutuhkan | Jenis Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif |
Guru Pertama | Penata Muda, III/a | – | – |
Penata Muda Tingkat I, III/b | – | – | |
Guru Muda | Penata, III/c | 4 | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif |
Penata Tingkat I, III/d | 6 | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif | |
Guru Madya | Pembina, IV/a | 8 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian |
Pembina Tingkat I, IV/b | 12 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN | |
Pembina Utama Muda, IV/c | 12 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN | |
Guru Utama | Pembina Utama Madya, IV/d | 14 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN |
Pembina Utama, IV/e | 20 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN |
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku pedoman guru paling banyak satu buah.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan setiap tahun.
- Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Bentuk publikasi ilmiah diantaranya :
- penelitian,
- tinjauan ilmiah,
- buku,
- modul,
- publikasi sejenisnya
Bentuk karya inovatif diantaranya :
- menemukan teknologi tepat guna
- menemukan/menciptakan karya seni
- membuat/memodifikasi alat pelajaran
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Hasil dari diklat apakah harus bertuliskan sertifikat?? Saya sedan mengusulkan kenaikan pangkat dari III a ke III b, tp PKB nya ada yang ditolak dengan alasan tidak ada tulisan SERTIFIKAT. Mohon penjelasannya, trims
Hal seperti itu memang biasanya bergantung pada tim penilai. Bisa coba untuk ditanyakan langsung ke tim penilai karena kalau dari aturan yang pernah dibagikan melalui blog ini tidak pernah ada yang mengatur sampai detail harus ada tulisan sertifikat. Pemahaman saya sertifikat merupakan tanda bukti mengikuti diklat, bukan sekedar tulisan.
Jika Kita tulisan Kita d Muat d Prosiding Apakah nilainya Sama seperti dI Muat pada jurnal pak?
saya kira sama, tapi silahkan ditanyakan ke dinas pendidikan untuk memastikan. terimakasih