THR & Gaji ke-13 Guru PNS dan P3K Tahun 2022

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang besaran THR & Gaji ke-13 bagi PNS, CPNS, dan PPPK (P3K) guru pada tahun 2022.

Penerima THR & Gaji ke-13 Guru

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 2 dan pasal 3, penerima THR dan Gaji ke-13 diantaranya:

  1. PNS (Pengawai Negeri Sipil)
  2. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
  3. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  4. Prajurit TNI
  5. Anggota Polri
  6. Pejabat Negara (termasuk presiden dan wakil presiden)

Pada umumnya guru berada pada posisi PNS, CPNS, dan PPPK (P3K), sehingga sudah semestinya mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Tidak Menerima THR & Gaji ke-13

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri jika:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR & Gaji ke-13

1. PNS dan PPPK (P3K)

Dasar aturan besaran THR & Gaji ke-13 bagi guru PNS dan P3K yang anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terdapat pada pasal 6 yaitu:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. CPNS

Dasar aturan besaran THR & Gaji ke-13 bagi guru CPNS yang anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terdapat pada pasal 7 yaitu:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Apakah Tunjangan Profesi Masuk THR & Gaji ke-13?

Pada pasal 10 PP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan 16 poin yang tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13. Pada poin f disebutkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan termasuk dalam pengecualian THR dan gaji ke-13. Selain itu, tambahan penghasilan bagi guru PNS juga tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13 guru.

Pembayaran THR & Gaji ke-13 Guru

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibagi menjadi 2 termin. THR akan dibayarkan terlebih dahulu dan gaji ke-13 menyusul kemudian. Hal ini dibuktikan pada Pasal 11 ayat 1 bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. tetapi pada ayat 2 terdapat pengecualian yaitu dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli, tetapi disebutkan pula pada pasal 12 ayat 2, dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Tetapi Bapak dan Ibu Guru tidak perlu khawatir, biasanya THR dan Gaji ke-13 ini akan dibayarkan tepat waktu. Bagaimana pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tempat Bapak dan Ibu? Silakan tulis pengalaman Bapak dan Ibu pada kolom komentar di bawah, terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.