Selain melakukan kegiatan pembelajaran, seorang guru mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Jenis-jenis kegiatan untuk pengembangan keprofeisan berkelanjutan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah
1 Pengembangan Diri
2 Publikasi Ilmiah
3 Karya Inovatif
|
Dari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut kemudian dalam penilaian untuk kenaikan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin diraih.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
|
||
Pengembangan Diri
|
Publikasi Ilmiah
|
Karya Inovatif
|
Sebagai contoh, Bapak dan Ibu Guru mempunyai jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda golongan IIIc, maka selain kegiatan pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya termasuk juga harus mengumpulkan minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan.
Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru pahami melalui Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat GuruÂ
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Jenis Pengembangan Diri
|
Angka Kredit
|
Bukti Fisik
|
Diklat Fungsional
Kursus, Pelatihan, Penataran
|
30 – 80 jam : 1
81 – 180 jam : 2
181 – 480 jam : 3
481 – 640 jam : 6
641 – 960 jam : 9
>960 jam : 15
|
Surat tugas dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatan
|
Kegiatan kolektif guru
Kegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panel
|
Narasumber : 0,2
Peserta : 0,1
|
|
Lokakarya atau musyawarah kerja guru
|
0,15
|
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
- Penutup
Memuat garis besar isi/materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan kegiatan.
Bagian Isi
- Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan
- penjelasan isi kegiatan
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
- dampak terhadap peningkatan kompetensi
- penutup
Bagian Akhir
Lampiran, terdiri dari makalah yang disajikan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan dengan format :
Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya perubahan kegiatan belajar mengajar dan prestasi peserta didik.
2. Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Sedangkan Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/ataumasyarakat.
Angka Kredit
Berikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :
Jabatan Guru | Pangkat dan Gol. Ruang | Angka Kredit Yang Dibutuhkan | Jenis Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif |
Guru Pertama | Penata Muda, III/a | – | – |
Penata Muda Tingkat I, III/b | – | – | |
Guru Muda | Penata, III/c | 4 | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif |
Penata Tingkat I, III/d | 6 | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif | |
Guru Madya | Pembina, IV/a | 8 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian |
Pembina Tingkat I, IV/b | 12 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN | |
Pembina Utama Muda, IV/c | 12 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN | |
Guru Utama | Pembina Utama Madya, IV/d | 14 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN |
Pembina Utama, IV/e | 20 | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN |
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku pedoman guru paling banyak satu buah.
- Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan setiap tahun.
- Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Bentuk publikasi ilmiah diantaranya :
- Presentasi pada Forum Ilmiah
- Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal
– Laporan Hasil penelitian,
– Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal,
– Tulisan Ilmiah Populer,
– Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice dalam Bidang Pendidikan. - Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku Pedoman Guru
– Buku Teks Pelajaran
– Modul/Diktat pelajaran
–Â Buku dalam Bidang Pendidikan
– Karya Terjemahan
– Buku pedoman guru
Bentuk karya inovatif diantaranya :
- Menemukan teknologi tepat guna
- Menemukan/menciptakan karya seni (cerpen, puisi, cerita bergambar, maupun naskah drama/teater/film)
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
– Alat Pelajaran/Peraga (poster, alat permainan, video pembelajaran)
– Alat praktikum - Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
pak apakah dalam 1 tahun boleh mngusulkan 20 Diklat pengembangan diri apakah dibatasi tiap tahunnya
boleh saja, hanya saja apakah diklat sebanyak itu tidak mengganggu ketugasan sebagai pendidik?
Pak kalau mau naik dari 4a ke 4b apakah harus ada karya yg dijurnalkan? Jika pi/Ki nya sudah 12 tapi belum memiliki jurnal apakah bisa?
Tim penilai untuk 4a ke 4b itu masih di kab/kota atau dari pusat? Terimakasih
Kalo workshop 5 h yangari apakah nilainya sama dengan diklat
Assalamualaikum…Pak..Apakah Nilai PAK Tahunan yang sudah jadi bisa dirubah..? karena tahun 2018 dan 2019 saya mengikuti diklat Pengembangan diri namun nilai masih kosong baik di tahun 2018 dan 2019 sehingga saya kesulitan mengajukan Kenaikan Pangkat
Waalaikumsalam wr wb
Setau saya sudah tidak bisa, karena waktu penilaiannya sudah berlalu
Assalamualaikum, izin bertanya
1. Apakah buku antologi yang penulisnya lebih dari 10 Orang dapat skor Untuk kenaikan pangkat
2. Untuk kenaikan pangkat 3c ke 3d Apakah harus membuat Ptk atau bisa diganti dengan diktat atau buku
Terima kasih
Pak mau tanya untuk pengembangan diri seperti Diklat apakah itu di batasi pak jumlahnya misalnya jika dalam 1 tahun kita mengikuti Diklat sebanyak 5 kali dengan jumlah angka kredit otomatis lebih dari 3. Apakah tetap dihitung 5 atau hanya 3 saja dihitung pak …..
dihitung 5
Assalamualaikum
Sertifikat guru keahlian ganda apakah boleh dimasukan dalam penghitungan angka kredit utk usul pangkat ?
Waalaikumsalam wr wb
Saya kira bisa, silahkan dicoba untuk dimasukkan
Pak apakah sertifikat pelatihan dan publikasi ilmiah yg dilakukan saat kuliah apakah bisa digunakan untuk kenaikan pangkat?
sepengetahuan kami tidak bisa, karena belum menjadi PNS. Sertifikat yang bisa dinilaikan diperoleh setelah kenaikan pangkat terakhir Anda
ijin bertanya pak, untuk sertifikat pendidik apakah masuk dalam perhitungan angka kredit?
sepengetahuan kami tidak dihitung
izin bertanya. saya mau mengajukan kenaikan pangkat dari 3b ke 3c, untuk unsur utama (ijazah penddikan S-1) apakah masih dihitung (dulu dari 3a ke 3b nilainya 100)? mohon penjelasannya pak. Terimakasih
untuk ijazah yang pernah dinilaikan maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak ikut dihitung
Saya ingin maju dari III/c ke III/d dengan nilai kumulatif PAK terakhir 210 TMT 1 April 2016 apakah bisa maju DUPAK utk penilaian per Okt 2019. Ini ditempuh 3th 6bln blm 4 th.
Jika syarat-syarat angka kredit pada halaman ini telah terpenuhi silahkan dicoba untuk mengajukan kenaikan pangkat.
Pak, apakah sertifikat pendidik bisa digolongkan sebagai pengembangan diri?
setahu kami sertifikat pendidik tidak dihitung dalam perhitungan kenaikan pangkat karena telah digunakan untuk syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru
Saya akan mengajukan kenaikan pangkat dr IIIb ke IIIc angka kredit sy adalah 15, jika ditambahkan dg beban mengajar sudah lebih dr 50, apakah saya masih harus melengkapi publikasi ilmiah? Semacam modul dan PTK
Betul sekali, karena merupakan syarat wajib meskipun angka kredit dari unsur yang lain telah melampaui batas minimal.
Selengkapnya dapat dibaca pada halaman Syarat Kenaikan Pangkat dari IIIb ke IIIc.
Semoga informasi ini bermanfaat
Jika Kita tulisan Kita d Muat d Prosiding Apakah nilainya Sama seperti dI Muat pada jurnal pak?
saya kira sama, tapi silahkan ditanyakan ke dinas pendidikan untuk memastikan. terimakasih
Hasil dari diklat apakah harus bertuliskan sertifikat?? Saya sedan mengusulkan kenaikan pangkat dari III a ke III b, tp PKB nya ada yang ditolak dengan alasan tidak ada tulisan SERTIFIKAT. Mohon penjelasannya, trims
Hal seperti itu memang biasanya bergantung pada tim penilai. Bisa coba untuk ditanyakan langsung ke tim penilai karena kalau dari aturan yang pernah dibagikan melalui blog ini tidak pernah ada yang mengatur sampai detail harus ada tulisan sertifikat. Pemahaman saya sertifikat merupakan tanda bukti mengikuti diklat, bukan sekedar tulisan.
Sertifikat, STTPL, atau sejenis lainnya sama saja yang penting ada tertera rincian waktu dan materi pelatihan
setuju