Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya

Selain melakukan kegiatan pembelajaran, seorang guru mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

Jenis-jenis kegiatan untuk pengembangan keprofeisan berkelanjutan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah

1 Pengembangan Diri
2 Publikasi Ilmiah
3 Karya Inovatif

Dari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut kemudian dalam penilaian untuk kenaikan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin diraih.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Diri
Publikasi Ilmiah
Karya Inovatif

Sebagai contoh, Bapak dan Ibu Guru mempunyai jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda golongan IIIc, maka selain kegiatan pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya termasuk juga harus mengumpulkan minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan.

Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru pahami melalui Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru 

1. Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Beberapa kegiatan yang termasuk dalam pengembangan diri antara lain :
Jenis Pengembangan Diri
Angka Kredit
Bukti Fisik
Diklat Fungsional
Kursus, Pelatihan, Penataran
30 – 80 jam : 1
81 – 180 jam : 2
181 – 480 jam : 3
481 – 640 jam : 6
641 – 960 jam : 9
>960 jam : 15
Surat tugas dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatan
Kegiatan kolektif guru
Kegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panel
Narasumber : 0,2
Peserta : 0,1
Lokakarya atau musyawarah kerja guru
0,15
Sistematika laporan diklat dikutip dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, mencakup:
Bagian Awal
Memuat  judul  diklat  yang  diikuti,  keterangan  tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Bagian Isi
  • Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  • Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
  • Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dengan format :
Dampak diisi dengan perubahan prestasi peserta didik hasil penerapan diklat.
Sistematika laporan kegiatan kolektif guru mencakup :
Bagian Awal

Memuat garis besar isi/materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan kegiatan.

Bagian Isi

  • Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan
  • penjelasan isi kegiatan
  • tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
  • dampak terhadap peningkatan kompetensi
  • penutup

Bagian Akhir

Lampiran, terdiri dari makalah yang disajikan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan dengan format :

Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya perubahan kegiatan belajar mengajar dan prestasi peserta didik.

2. Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Sedangkan Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/ataumasyarakat.

Angka Kredit

Berikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :

Jabatan Guru Pangkat dan Gol. Ruang Angka Kredit Yang Dibutuhkan Jenis Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Guru Pertama Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
Guru Muda Penata, III/c 4 Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Penata Tingkat I, III/d 6 Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Madya Pembina, IV/a 8 Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian
Pembina Tingkat I, IV/b 12 Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
Pembina Utama Muda, IV/c 12 Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d 14 Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN
Pembina Utama, IV/e 20 Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN

Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku pedoman guru paling banyak satu buah.
  2. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan setiap tahun.
  3. Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Bentuk publikasi ilmiah diantaranya :

  1. Presentasi pada Forum Ilmiah
  2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal
    – Laporan Hasil penelitian,
    – Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal,
    – Tulisan Ilmiah Populer,
    – Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice dalam Bidang Pendidikan.
  3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku Pedoman Guru
    – Buku Teks Pelajaran
    – Modul/Diktat pelajaran
    – Buku dalam Bidang Pendidikan
    – Karya Terjemahan
    Buku pedoman guru

Bentuk karya inovatif diantaranya :

  1. Menemukan teknologi tepat guna
  2. Menemukan/menciptakan karya seni (cerpen, puisi, cerita bergambar, maupun naskah drama/teater/film)
  3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
    – Alat Pelajaran/Peraga (poster, alat permainan, video pembelajaran)
    – Alat praktikum
  4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

ARTIKEL TERKAIT

29 KOMENTAR

  1. Pak kalau mau naik dari 4a ke 4b apakah harus ada karya yg dijurnalkan? Jika pi/Ki nya sudah 12 tapi belum memiliki jurnal apakah bisa?
    Tim penilai untuk 4a ke 4b itu masih di kab/kota atau dari pusat? Terimakasih

  2. Assalamualaikum…Pak..Apakah Nilai PAK Tahunan yang sudah jadi bisa dirubah..? karena tahun 2018 dan 2019 saya mengikuti diklat Pengembangan diri namun nilai masih kosong baik di tahun 2018 dan 2019 sehingga saya kesulitan mengajukan Kenaikan Pangkat

  3. Assalamualaikum, izin bertanya
    1. Apakah buku antologi yang penulisnya lebih dari 10 Orang dapat skor Untuk kenaikan pangkat
    2. Untuk kenaikan pangkat 3c ke 3d Apakah harus membuat Ptk atau bisa diganti dengan diktat atau buku
    Terima kasih

  4. Pak mau tanya untuk pengembangan diri seperti Diklat apakah itu di batasi pak jumlahnya misalnya jika dalam 1 tahun kita mengikuti Diklat sebanyak 5 kali dengan jumlah angka kredit otomatis lebih dari 3. Apakah tetap dihitung 5 atau hanya 3 saja dihitung pak …..

  5. Assalamualaikum
    Sertifikat guru keahlian ganda apakah boleh dimasukan dalam penghitungan angka kredit utk usul pangkat ?

  6. Pak apakah sertifikat pelatihan dan publikasi ilmiah yg dilakukan saat kuliah apakah bisa digunakan untuk kenaikan pangkat?

  7. izin bertanya. saya mau mengajukan kenaikan pangkat dari 3b ke 3c, untuk unsur utama (ijazah penddikan S-1) apakah masih dihitung (dulu dari 3a ke 3b nilainya 100)? mohon penjelasannya pak. Terimakasih

  8. Saya ingin maju dari III/c ke III/d dengan nilai kumulatif PAK terakhir 210 TMT 1 April 2016 apakah bisa maju DUPAK utk penilaian per Okt 2019. Ini ditempuh 3th 6bln blm 4 th.

    • setahu kami sertifikat pendidik tidak dihitung dalam perhitungan kenaikan pangkat karena telah digunakan untuk syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru

  9. Saya akan mengajukan kenaikan pangkat dr IIIb ke IIIc angka kredit sy adalah 15, jika ditambahkan dg beban mengajar sudah lebih dr 50, apakah saya masih harus melengkapi publikasi ilmiah? Semacam modul dan PTK

  10. Hasil dari diklat apakah harus bertuliskan sertifikat?? Saya sedan mengusulkan kenaikan pangkat dari III a ke III b, tp PKB nya ada yang ditolak dengan alasan tidak ada tulisan SERTIFIKAT. Mohon penjelasannya, trims

    • Hal seperti itu memang biasanya bergantung pada tim penilai. Bisa coba untuk ditanyakan langsung ke tim penilai karena kalau dari aturan yang pernah dibagikan melalui blog ini tidak pernah ada yang mengatur sampai detail harus ada tulisan sertifikat. Pemahaman saya sertifikat merupakan tanda bukti mengikuti diklat, bukan sekedar tulisan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.