Syarat kenaikan pangkat III/d ke IV/a bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru.
Syarat Kenaikan Pangkat III/d ke IV/a
Untuk dapat naik pangkat ke Pembina, IV/a dari III/d harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 300. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, III/d menuju Pembina, IV/a diantaranya :
1. Tanpa Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 88 |
Pengembangan diri | 4 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 8 |
Jumlah | 100 |
Penjelasan :
- Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 88. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 20.
- Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 4.
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 8. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.
Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b
2. Dengan Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 78 |
Pengembangan diri | 4 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 8 |
Unsur penunjang | 10 |
Jumlah | 100 |
Penjelasan :
- Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 10 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
- Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
- Pengembangan diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 8 yang merupakan syarat minimal. Dari 8 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya.
Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat III/d ke IV/a bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.