Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b

Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang. Lebih lanjut diatur dalam Buku 4 yang berisi tentang bentuk-bentuk kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya disertai dengan skor angka kreditnya.

Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat.

Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c

Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b

Jika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 50.

Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif. Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya.

Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang. Anda mempunyai pilihan apakah akan memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali.

Berikut ini perhitungan angka kredit dengan unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya.

1. Tanpa Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 47
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif 0
Jumlah 50

Penjelasan :

  1. Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 47, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 12.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 dapat terpenuhi.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan termasuk Angka Kreditnya.

2. Dengan Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 42
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif 0
Unsur penunjang 5
Jumlah 50

Penjelasan :

  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
  2. Informasi tentang rincian apa saja yang termasuk dalam unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang.

Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b.

Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan informasi dan masukan melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.

ARTIKEL TERKAIT

41 KOMENTAR

  1. Ijin bertanya, saya CPNS dengan ijasah PGSD. Sedangkan sertifikat pendidik saya pendidikan matematika. Untuk pengajuan jabfung apakah tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak linier?

  2. ijin bertanya, saya PNS golongan 3a dengan masa kerja 2 tahun 6 bulan, saat ini angka kredit saya sudah 31.88 apakah bisa tahun depan saya naik pangkat apabila tahun ini 2021 saya memperoleh angka kredit 20an sehingga totalnya 50an?????

  3. Pak saya mau tanya, sqya baru dapat PAK tahunan yg pertama dan disitu tertera angka kredit 124, apakah itu sm dengan yg dimaksud angka kredit dalam persyaratan kenaikan pangkat?

  4. Assalamu’alaikum pak, utk kenaikan pangkat dari 3a ke 3b apakah harus melengkapi SK jafung ( jabatan fungsional) jika tidak ada SK tsb, apakah kami bisa mengajukan kenaikan pangkat itu? Terimakasih atas responnya🙏

  5. Asw. Saya sangat kecewa dengan peraturan yg di buat oleh dinas kabupaten domisili saya. Saya seorang guru yg telah berjasa lebih kurang 20 thn. Ketika saya lulus pegawai negeri. Saya ijazah D2. Selanjutnya saya juga sudah punya ijazah S1. Saya sdh buat persamaan dari golongan ll/ b ke lll/ a, disaat saya skrng mau naik ke lll/b sdh tidak bisa, dengan alasan peraturan dinas pendidikan harus ada sertifikat pendidik dan guru INDUKSI. Sedangkan utk mendapatkan yg kedua syarat itu sangat sulit dan tidak mudah di dapat. Saya mohon kepada bapak/ ibu yg menjabat tentang kenaikan pangkat .. tolong jangan sampai serumit ini. Mungkin kekecewaan banyak di alami juga oleh rekan kita yg lainnya.

  6. Mohon masukannya, saya seorang CPNS yg memiliki ijazah S2 sebelum lulus CPNS. Apakah boleh digunakan utk kenaikan pangkat. Serta apakah boleh kenaikan pangkat kurang dari 2 tahun (3 semester) jika sudah memenuhi kredit

  7. yth.bapak/ ibu….saya mau tanya apa memang benar, guru bisa naik pangkat harus lulus ujian sertifikasi dulu, mohon penjelasannya ,tksh.

  8. Apakah Sertifikat Asesor bisa dilampirkan dan ada point nilainya ketika mau mengusulkan kenaikan golongan IIIa ke IIIb? Terima kasih. ???‍♂️?‍♂️

  9. Tannya pak,misalnya digolongan 3 a angka kreditnya dah mencapai 146 pada tahun 2016 kemudian mengajukan kenaikan pangkat tmt oktober 2019 sehingga angka kreditnya lebih dalam masa dua tahun,sedang masa kerja dah 15 tahun ,apakah bisa naik pangkat ?

    • jika ingin ke 3b maka memerlukan angka kredit minimal 50. Tapi minimal 50 ini harus Anda peroleh setelah memperoleh golongan 3a. Syarat berikutnya pada unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah juga harus diperhatikan. Untuk bisa ke 3b memerlukan unsur pengembangan diri sebanyak 3 angka kredit.

  10. Saya mau tanya pk apakah bisa naik pangkat apabila sknya guru kelas sedangkan sk pembagian tugas guru bidang studi penjas

    • sebaiknya SK pembagian tugas dan SK guru sama. Menurut kami kemungkinan akan menjadi kendala baik untuk kenaikan pangkat maupun sertifikasi.

  11. Assalamualaikum.. mau nanya pak, untuk PD, penilaiannya 0,15 itu untuk satu sertifikat atau untuk satu kali pertemuan? Karena ada 2 versi yg saya temui ada yg penilaiannya dihitung oleh tim per sertifikat ada setiap kali pertemuan.

  12. Mau tanya pak, tentang kenaikan pangkat dari 3a ke 3b
    Secara umum kan Angka Kredit yang dibutuhkan 42 dari Pembelajaran, 3 dari PD dan 5 dari Unsur Penunjang

    Yang ingin saya tanyakan apakah boleh misalnya jumlah angka kredit 22 dari Pembelajaran, 23 dari Pengembangan Diri dan 5 dari Unsur Penunjang.
    Kalau total angka kredit jd 150

    Mhon penjelasannya pak

    • secara aturan perhitungan Bapak dapat dipertimbangkan, tetapi untuk beberapa daerah unsur pengembangan diri jumlah setiap tahunnya dibatasi. Bergantung pula pada tim penilai kabupaten. Lebih lanjutnya bisa dikonsultasikan dengan dinas pendidikan terkait. Semoga dapat membantu, terima kasih.

  13. Saya mw tanya untuk kenaikan pangkat dihitung mulai cpns atau pns?
    Soalnya saya cpns tmt 1 april 2015 dan pns tmt 1 maret 2017…klo dihitung dri cpns brti saya sdh 4 tahun di april 2019..apakah bisa mngusulkan kenaikan pangkat 3a ke 3b?
    Soalnya klo dihitung dri pns brti saya mst nunggu 2021 yg artinya saya sdh 7 tahun…
    Terima kasih

    • saya coba jawab
      Berdasarkan pengetahuan kami bergantung pada PAK awal / PAK dasar, pengusulan PAK awal / PAK dasar terkadang ada yang mengusulkan pada waktu CPNS ada pula yang setelah menjadi PNS. Nilai PAK awal ini menjadi dasar untuk kenaikan Bapak ke 3b. Informasi lebih tepatnya bisa menghubungi bagian kepegawaian.
      semoga dapat menjawab

  14. Saya golongan 3a mau naik ke 3b saya suah mengumpulkan nilai 35,540 jadi kurang 14,460 PKG tahun 2018 ini kan dapat tambahan 10,5 lha unsur apa yang bisa saya tambahkan ? pengembangan diri sudah genap 3 . terima kasih

    • Supaya bisa menggenapi 14,460 Bapak bisa menambahkan lagi poin dari pengembangan diri seperti mengikuti diklat, meskipun belum wajib bisa ditambah lagi dengan membuat publikasi ilmiah

    • biasanya untuk mencapai angka kredit minimal paling tidak memerlukan waktu 4 tahun, tapi misalnya 3 tahun sudah terpenuhi bisa juga diusulkan naik pangkat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.