Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP atau sederajat, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan satuan pendidikan. Secara singkat pedoman penggunaan BOS pada tahun 2016 dibagi kedalam beberapa kegiatan, diantaranya :
(minimal 5% dari dana BOS yang diterima)
- Menjadi prioritas utama tahun 2016 untuk pengembangan perpustakaan yaitu membeli buku teks pelajaran (membeli baru, mengganti yang rusak, dan mencukupi kekurangan buku) sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan.
- Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
- Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan.
- Peningkatan kompetensi pustakawan
- Pengembangan database perpustakaan
- Pemeliharaan perabot perpustakaan
- Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
- Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama)
- Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
- Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, mulai dari penggandaan formulir dapodikdasmen, pembelian ATK, sewa warnet untuk upload data, biaya transportasi jika upload data tidak dilakukan disatuan pendidikan, dan honor bagi operator dapodikdasmen. Kebijakan baru tentang honor bagi operator dapodikdasmen untuk tahun 2016 diberikan tambahan penjelasan yaitu kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di satuan pendidikan (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Tetapi jika tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, satuan pendidikan dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) dengan standar honor mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan satuan pendidikan untuk memenuhi SPM di tingkat SD
- Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD
- Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual pada SMP
- Pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan budi pekerti
- Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan
- Pemantapan persiapan ujian
- Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
- Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan
- Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
- Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya.
Kegiatan Ulangan dan Ujian
kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah; yang dapat dibiayai dari kegiatan tersebut diantaranya :
- Fotocopy/penggandaan soal
- Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua
- Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
Pembelian Bahan Habis Pakai
- Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
- Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
- Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di satuan pendidikan
- Pengadaan suku cadang alat kantor
- Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
Langganan Daya dan Jasa
- Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pula untuk pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan
- Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
- Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di satuan pendidikan tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.
Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
- Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
- Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
- Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC peserta didik berfungsi dengan baik
- Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan
- Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Pembayaran Honorarium Bulanan
(maksimal 15% sekolah negeri dan 30% sekolah swasta dari dana BOS yang diterima)
Honorarium bulanan yang termasuk didalamnya adalah :
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai operator Dapodikdasmen), termasuk administrasi BOS untuk SD
- Pegawai perpustakaan
- Penjaga Sekolah
- Petugas satpam
- Petugas kebersihan.
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.
- Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan
- Biaya fotokopi, narasumber dan konsumsi apabila satuan pendidikan mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada peserta didik.
Membantu Peserta Didik Miskin
Dana BOS hanya boleh digunakan untuk membantu peserta didik miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP).
Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
- Penggandaan laporan dan surat-menyurat
- Insentif bagi tim penyusun laporan BOS
- Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/ Kantor Pos
- Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
- Membeli komputer desktop/work station maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun.
- Membeli printer atau printer plus scanner, maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun
- Membeli laptop, maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.
- Membeli proyektor, maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta.
- Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan perawatan alat-alat milik satuan pendidikan.
Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen 1-12 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Sekolah, diantaranya :
- Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah
- Mesin ketik
- Peralatan UKS dan obat-obatan
- Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.