Pada tahun 2017 ini mulanya Juknis BOS 2017 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 kemudian diubah atau direvisi dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.
Alasan Revisi Juknis BOS 2017
Dalam melakukan revisi juknis bos ini pemerintah melalui Mendikbud berargumen bahwa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.
Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2018
Perubahan Juknis BOS 2017
Revisi juknis BOS 2017 yang tercakup dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 meliputi beberapa hal. Berikut penulis rangkum beberapa perubahan pada penggunaan terdapat pada :
Pengembangan perpustakaan
Pada bagian pengadaan buku kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 pada permendikbud nomor 8 tahun 2017 berbunyi :
Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan dalam permendikbud nomor 26 tahun 2017 berbunyi :
Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 muncul biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
Sehingga kepala sekolah dan bendahara dapat memberikan anggaran konsumsi untuk kegiatan evaluasi dan pemeriksaan hasil ujian yang dilakukan di sekolah.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 diberikan keterangan tambahan yang berbunyi :
Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
Baca Juga :
1. Panduan Menghitung PPN Pembelian Barang
2. Panduan Menghitung PPh 21 Honor
Unduh Juknis BOS 2017
Bapak dan Ibu guru maupun masyarakat luas dapat mengunduh / download juknis BOS berdasarkan Permendikbud nomor 26 tahun 2017 melalui link berikut :
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Penutup
Harapan kami dan saya kira juga didukung banyak guru, semoga para pembuat kebijakan dapat menerbitkan juknis BOS untuk tahun selanjutnya dengan lebih awal. Sehingga kepala sekolah dan bendahara tidak mengalami kesulitan dan kebingungan ketika akan melakukan pengeluaran dana BOS untuk suatu kegiatan disebabkan juknisnya belum terbit.
Saran dan komentar yang bermanfaat mengenai Juknis BOS ini dapat Bapak dan Ibu tuliskan pada kolom komentar dibawah.