Pajak Honor PPh 21 dari Dana BOS

Salah satu tugas bendahara sekolah adalah menyalurkan honor untuk menunjang kegiatan sekolah. Jika berkaitan dengan honor pasti akan membahas mengenai tarif pajak honor pula. Pajak honor yang sering diterapkan disekolah adalah PPh pasal 21. Pajak honor (pph pasal 21) ini berlaku pada sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Kegiatan yang Memerlukan Honor

Beberapa contoh kegiatan sekolah yang memerlukan honor diantaranya kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maupun kegiatan sekolah lain yang diizinkan menurut juknis BOS

Tarif Pajak Honor

Tarif pajak honor untuk kegiatan sekolah digolongkan menjadi dua yaitu bagi guru atau pegawai non PNS dan PNS.

  1. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai non PNS dikenai tarif 5% dari honor.
  2. Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai PNS dikenakan tarif sesuai golongan.
  • Golongan I dan golongan II tarifnya 0% atau tidak mendapat potongan pajak.
  • Golongan III memperoleh tarif 5% dari honor
  • Golongan IV memperoleh tarif 15% dari honor

Tarif Pajak Honorarium Guru Honorer

Honor yang dimaksud disini adalah honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diterima secara rutin setiap bulan. Jika penghasilan GTT atau PTT tidak mencapai 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulannya maka tidak dikenakan pajak pph pasal 21.

Sedangkan jika ada GTT atau PTT mendapatkan honorarium bulanan lebih dari 3.000.000 (tiga juta) maka akan berlaku pph pasal 21 dengan perhitungan :

Honorarium bulanan x 12 bulan – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) x 5% (pph 21) : 12 bulan. Diperoleh pajak honor pph 21 per bulan bagi GTT atau PTT.

Tarif Pajak Tenaga Lepas

Tidak dikenai pajak, jika upah hariannya tidak melebihi 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan total dalam sebulan tidak melebihi 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Tarif 5% x (upah harian – 300.000), jika upah harian melebihi 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tetapi total dalam sebulan tidak melebihi 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Tarif 5% x (upah harian – PTKP harian), jika upah melebih 3.000.000 (tiga juta) dalam sebulan tetapi tidak kurang dari 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah)

Jika penghasilan tenga lepas lebih dari 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dalam sebulan maka pph pasal 21 mengacu pada tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

Tarif Pajak Pembelian Barang

Selain pph pasal 21 yang terkait dengan honor, terdapat pula PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang digunakan pada pembelian barang yang nilainya lebih dari 1.000.000 (satu juta rupiah). Bagaimana cara menghitungnya ? Selengkapnya Cara Menghitung PPN menggunakan dana BOS

Demikianlah informasi tentang pajak honor yang berkaitan dengan dana BOS, semoga dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara sekolah. Jika masih terdapat kekurangan dalam tulisan ini, silahkan untuk menambahkan pada kolom komentar dibawah.

ARTIKEL TERKAIT

22 KOMENTAR

  1. Jika tiap guru mndapat honor senillai 450rb tiap bulan dan di bayat sekaligur 6 bulan jdi mnerima 2,7jt dr dana BOP , apakah terkena pajak ??

  2. Jika Operator sekolah dihonor dari dana BOS senilai 800.000/bulan, dan dibayar 4 bulan sekaligus menjadi 3.200.000. apakan ini dikenakan pajak juga?

  3. selamat siang,,saya tanya,saya seoramg guru honor dengan menerima upah setiap bulan Rp 200.000 dari dana bos.apa kah ini dikenakn pajak

  4. Maaf saya mau bertanya guru paud tidak dapat gaji tetapi dia mendapat honor dr bop jika kita mengajukan saja . Apakah itu dikenakan pajak juga?

  5. pak, izin bertanya, apakah transport peserta kegiatan bisa dikategorikan sebagai honor ? misal guru A mengikuti kegiatan seminar sosialisasi RPP, dan mendapat transport 150 ribu.. nah apakah ybs dikenakan pph 21 ? selain itu jika itu untuk transport pelatih ekskul, yang perbulannya 160 rb, apakah tetap kena pph 21 jg ?

  6. Pak kalau transport peserta kegiatan apakah sama dengan honor tetap kena pph 21 ?misal dalam 1 kegiatan peserta mendapat transport 150rb.

    Dan kalau boleh minta juknis/kepmen terkait ttarif pajak honor BOS ini

  7. Maksudnya guru honorer yang mendapat honor dari dana BOS itu dengan nilai honor per bulan di bawah 1000.000,- kena pajak gak? dengan guru tersebut menerimanya per tiga bulan….

  8. maaf mau tanya jika dalam pembelian barang, misal membeli laptop 6.000.000 sudah termasuk pajak, dalam BKU atau Kas Tunai dimasukan harga pembelian termasuk pajak?
    apakah pajaknya harus disetor oleh kita atau oleh toko?

  9. dalam juknis bos ada larangan untuk tidak digunakan untuk membayar pajak ?

    bagaimanakah cara mengatasi hal ini ?

    misalkan saya belanja barang senilai 5.000.000, dikenai pajak PPN 10%, jadi 500.000

    dalam laporan kita ke pemerintah bagaimanakah yang seharusnya ?

    kalo kita laporkan senilai 5.000.000 pajak dibayar oleh sekolah ?

    atau kita melaporkan kepada pemerintah 5.500.000 sudah termasuk pajak,
    namun langkah ini juga sudah melanggar aturan juknis BOS 2019 tidak boleh untuk bayar pajak.

    bagaimana cara pelaporan yang terbaik ?

    • PPN ini timbul karena kita membeli barang dengan dana BOS, sehingga dalam laporan harga barangnya menjadi 5,5jt.
      Yang dilarang adalah jika kita tidak membeli barang (anggap dibeli dari dana komite sekolah) tetapi bendahara membayar dan melaporkan pajak dengan dana BOS.

  10. Pak mau tannya.. jika untuk honorer pembina pramuka atau pembina olahraga yg penerima GTT (guru honorer) apakah kena pajak juga. Kalau pns kan kena pajak sesuai golongannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.