Apa Yang Berubah Pada BOS 2016

Tahun 2015 hampir berakhir dan biasanya menyongsong tahun anggaran yang baru, maka akan muncul juknis BOS untuk tahun berikutnya dengan berbagai macam perbaikan. Mengacu pada Draf BOS 2016 yang dapat diperoleh di laman resmi bos.kemdikbud.go.id.

Maka kita akan peroleh beberapa perubahan pada draf BOS 2016, antara lain :

  1. Dasar penyaluran dana BOS pada tahun 2016 mengacu pada update Dapodikdasmen untuk tiap triwulannya yaitu
    Tahun 2016
    Dasar Penyaluran
    Perhitungan kelebihan/kekurangan
    Triwulan 1
    1 Desember 2015
    30 Januari 2016
    Triwulan 2
    1 Maret 2016
    30 April 2016
    Triwulan 3
    1 Juni 2016
    30 Oktober 2016
    Triwulan 4
    21 September 2016
  2. Penggunaan dana BOS minimal 5% untuk pengembangan perpustakaan dengan prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.
  3. Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan).
  4. Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah.

  5. Sekolah dapat mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.

  6. Jumlah pembelian proyektor maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta

  7. Dilarang membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

  8. Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah, Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online).

ARTIKEL TERKAIT

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.