Berapa Gaji Guru PNS di Indonesia

Gaji Guru PNS di Indonesia. Setiap tahun, puluhan universitas di Indonesia melulusan sarjana pada bidang pendidikan. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa menjadi guru merupakan salah satu primadona di negeri ini. Salah satu alasannya gaji guru PNS di Indonesia lebih tinggi dari kebutuhan hidup layak di daerah.

Setelah kenaikan gaji PNS yang maraton dimulai sejak masa pemerintahan Abdul Rachman Wahid (baca: Gusdur) sampai dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (baca: SBY) juga telah mengerek gaji guru PNS cukup besar. Ditambah lagi dengan munculnya sertifikasi guru dan dosen.

Baca Juga : Kepangkatan Guru dan Angka Kreditnya

Gaji Guru PNS

Apakah anda salah seorang calon guru yang bercita-cita menjadi guru PNS dengan menggunakan ijazah S1? Maka anda perlu mengetahui berapa besaran gaji seorang guru PNS. Gaji untuk guru PNS terbaru untuk saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Asumsinya Gaji untuk guru PNS yang masih baru untuk saat ini minimal berijazah S1 menduduki golongan ruang III/a, bersertifikat pendidik, dan belum menikah dapat dijabarkan dibawah ini :

Gaji Pokok 2.456.700
Tunjangan Fungsional 327.000
Tunjangan Beras 122.835
Sertifikasi Guru 2.456.700
Jumlah 5.363.235

Jumlah diatas belum termasuk tunjangan daerah (disetiap daerah mempunyai nama yang berbeda). Besarnya tunjangan daerah bergantung pada kebijakan dan keuangan setiap daerah, sehingga tidak sama. Bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan tunjangan daerah.

Selain itu, jumlah diatas belum dikurangi dengan potongan-potongan dan pajak yang berlaku. Untuk penerimaan dana sertifikasi guru diterimakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Jika Anda telah berkeluarga maka akan memperoleh tunjangan istri/suami serta tunjangan anak.

Baca juga : Gaji PNS 2019 setelah kenaikan 5%

Belum lagi, Anda akan menerima gaji ke-13 yang diterimakan kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.

Serta sejak kebijakan Presiden Jokowi memberikan gaji ke-14 atau biasa dikenal dengan THR, karena pencairannya menjelang hari raya Idul Fitri (lebaran). Besarannya sesuai dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Gaji ke-13 dicairkan setiap menjelang tahun ajaran baru. Sekitar bulan Juni dan Juli. Dengan gaji seperti ini semoga dapat menjadi salah satu pemicu bagi calon-calon guru untuk terus belajar dan akhirnya menjadi guru profesional.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.