Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru PNS

Kenaikan gaji berkala guru PNS dihitung sejak seorang PNS mempunyai masa kerja 2 tahun. Cara hitungannya dimulai berdasarkan masa kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantuk dalam SK tersebut. Selanjutnya tinggal dihitung 2 tahun sejak kenaikan gaji berkala terakhir.

Kenaikan gaji berkala meskipun tidak seberapa (baca: ratusan ribu rupiah), tetapi jika seorang PNS tertib mengajukan setiap 2 tahun maka lama-lama kenaikannya juga akan signifikan. Apalagi jika dilihat dari syarat-syaratnya jauh lebih mudah dibandingkan mengajukan kenaikan pangkat guru yang memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit.

Baca : kenaikan pangkat guru dan angka kreditnya

Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala

Berikut ini beberapa ketentuan dalam pengajuan kenaikan gaji berkala bagi guru :

  1. Mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian dalam DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) guru minimal rata-rata baik;
  3. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahan oleh kepala satuan organiasasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
  4. Pemberian kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 bulan sebelum kenaikan gaji berkala tersebut berlaku;
  5. Apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama 1 tahun;
  6. Apabila sehabis waktu penundaan PNS yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 tahun;
  7. apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkalanya tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
  8. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
  9. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya;
  10. Maksimal masa kerja untuk kenaikan gaji berkala yaitu 32 tahun, apabila seorang PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun maka selebihnya tidak dapat mengajukan kenaikan gaji berkala.

Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru

Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala bagi guru PNS adalah sebagai berikut :

  1. Foto kopi keputusan dalam pangkat terakhir dilegalisir kepala sekolah;
  2. Foto kopi berkala terakhir dilegalisir kepala sekolah;
  3. Foto kopi DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir dilegalisir kepala sekolah;
  4. Foto kopi ijazah terakhir yang diperoleh dilegalisir kepala sekolah.

Bagi PNS yang melakukan mutasi harus menyertakan juga :

  1. Foto kopi SK mutasi dilegalisir kepala sekolah di sekolah yang baru.

Usulan kenaikan gaji berkala guru PNS dapat diusulkan melalui unit pelayanan disetiap tingkat kecamatan. Selanjutnya akan diajukan ke kepala satuan kerja.

Apakah syarat kenaikan gaji berkala ditempat Bapak dan Ibu Guru bertugas sama? Silahkan tinggalkan pesan dibawah.

ARTIKEL TERKAIT

4 KOMENTAR

  1. Jika SK penempatan sekolah pada SK CPNs Dan PNS Berbera, APA Ada kendala Dalam pengurusan, kenaikan gaji atau kenaikan pangkat

  2. Saya sejak diangkat menjadi guru PNS sama sekali belum pernah menerima KGB, pihak TU menganggap saya cuek, apakah karena guru dituduh cuek terus KGB nya jafi mandeg? Mohon penjelasan dan bantuannya

    • KGB untuk guru biasanya 2 tahun sekali, karena tidak perlu administrasi yang rumit biasanya ini menjadi pilihan bagi guru jika sudah mentok untuk naik pangkat.
      Saran kami sebaiknya dikomunikasikan saja dengan pihak yang berkaitan sehingga bisa lancar dalam KGB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.