Apa Saja Syarat dan Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMK?

Penerimaan siswa baru SMA / PPDB jenjang SMA/SMK untuk calon peserta didik kelas 10 harus memenuhi syarat dan seleksi. Syarat dan cara seleksi telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Proses PPDB jenjang SMA/SMK dapat dilakukan secara luring (luar jaringan)/offline atau daring (dalam jaringan)/online. Sekolah hanya dapat memilih salah satu cara dan tidak dapat melakukan keduanya. Tetapi sangat diutamakan menggunakan mekanisme daring/online.

Berkaitan dengan biaya, bagi sekolah yang berada di daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 tahun maka segala bentuk biaya harus diumumkan secara terbuka.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMP

Persyaratan PPDB jenjang SMA/SMK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 8 terdapat 3 syarat memasuki jenjang SMA/SMK:

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun,
  2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat,
  3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (kecuali berasal dari luar negeri),
  4. Khusus SMK program keahlian dapat menambahkan syarat tertentu.

Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.

Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi PPDB Jenjang SMA/SMK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 14 mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Berikut ini seleksi PPDB jenjang SMA dilanjutkan SMK:

1. SMA

  1. Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi,
  2. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,
  3. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.

2. SMK

  1. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,
  2. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,
  3. Seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian

Berikut persentase penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK:

  1. Minimal 90% siswa berdomisili dari radius zona yang telah ditentukan (zonasi)
  2. Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zona
  3. Maksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.

Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang tua dapat menanyakan langsung ke sekolah yang dikehendaki, lebih mudah jika sekolah yang dituju sudah menerapkan cara daring/online. Sekolah sudah memiliki daftar lengkap zona-zona di daerah tersebut.

Pertanyaan

Segala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan SMA yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.

Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:

  1. Persyaratan calon siswa baru
  2. Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
  3. Daya tampung kelas 10

Silahkan mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SMA/SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar apabila sekolah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.