Penjabaran poin yang ke-2 yang terdapat pada penilaian perilaku kerja terdiri dari 6 aspek antara lain :
-
- Orientasi Pelayanan
Sikap dan perilaku PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan kerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. - Integritas
Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. - Komitmen
Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan - Disiplin
Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. - Kerjasama
Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dgn rekan sekerja serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggungjawab yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. - Kepemimpinan
Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
- Orientasi Pelayanan