Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2016 pada jenjang SMP dan SMA yang berbasis komputer, sekarang disebut UNBK. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) mengeluarkan surat edaran nomor 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Hal ini didasarkan atas laporan yang diterima Kemdikbud tentang adanya pungutan yang dilakukan pihak-pihak tertentu kepada wali murid dengan alasan untuk membeli maupun menyewa komputer dalam rangka mengikuti UN berbasis komputer.
Dalam surat edaran disebutkan pula cara melaporkan apabila masyarakat mengetahui tindakan pungutan tersebut. Sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar ketentuan cukup ringan yaitu akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UN berbasis Komputer.