Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik) yang menjadi pedoman bagi guru di Indonesia.

Kode etik yang menjadi landasan guru Indonesia yaitu kode etik yang menjadi keputusan kongres XXI PGRI No : VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia. Ini merupakan penyempurnaan dari kode etik guru yang disusun pada tahun 2008.

Kode etik guru terdiri dari 8 pasal, diantaranya :

  1. Kewajiban umum
  2. Kewajiban guru terhadap peserta didik
  3. Kewajiban guru terhadap orangtua/wali peserta didik
  4. Kewajiban guru terhadap masyarakat
  5. Kewajiban guru terhadap teman sejawat
  6. Kewajiban guru terhadap profesi
  7. Kewajiban guru terhadap organisasi profesi
  8. Kewajiban guru terhadap pemerintah

Baca Juga : Buku Panduan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

keputusan kongres XXI PGRI No : VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru  Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.