Baru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan

Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Perpres tersebut muncul Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal ini bertanggungjawab langsung kepada menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Dalam menjalankan tugasnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi, yaitu :

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  8. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Download : Peraturan Presiden No 14Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.