Riwayat Amendemen UUD 1945 di Indonesia

Amendemen adalah perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau perubahan pada bagian yang sudah ada. Amendemen UUD 1945 merupakan bentuk tuntutan dari reformasi yang terjadi pada tahun 1998.

Kata amandemen dalam Bahasa Indonesia merupakan bentuk tidak baku, bentuk baku yang bisa ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah amendemen.

Alasan Amendemen Tahun 1998

Beberapa alasan amendemen UUD 1945 pada masa awal reformasi adalah

  1. Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR bukan pada rakyat.
  2. Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
  3. Beberapa pasal dalam UUD 1945 terlalu luas cakupannya sehingga menimbulkan multitafsir.
  4. Rumusan UUD 1945 berkaitan dengan semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan Amendemen UUD 1945

Beberapa tujuan dilakukannya amendemen terhadap UUD 1945 diantaranya:

  1. Menyempurnakan aturan dasar dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan:
    • tatanan negara,
    • kedaulatan rakyat,
    • hak asasi manusia (HAM),
    • pembagian kekuasaan,
    • eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
  2. Serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Tidak Diubah Dalam Amendemen

dalam melakukan Amendemen terhadap UUD 1945 disepakati beberapa hal tidak diubah, diantaranya:

  1. Pembukaan UUD 1945,
  2. Mempertahankan susunan negara kesatuan atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Unduh: Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam bentuk mp3

Riwayat Amendemen UUD 1945

Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amendemen yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. diantaranya:

Amendemen Pertama

Amendemen pertama ditetapkan dalam sidang umum MPR yang dilaksanakan pada 14-21 Oktober 1999.

Pada sidang umum MPR 1999 terjadi amendemen terhadap beberapa pasal yang berkaitan tentang presiden (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17) dan DPR (pasal 20 dan 21).

Selengkapnya tentang perubahan pasal tersebut dibahas pada halaman ini.

Amendemen Kedua

Amendemen kedua ditetapkan dalam sidang tahunan MPR yang dilaksanakan pada 7-18 Agustus 2000.

Pada sidang tahunan MPR tahun 2000 terjadi amendemen terhadap beberapa pasal yang berkaitan tentang pemerintah daerah (pasal 18), DPR (pasal 19, 20, 22), wilayah negara (pasal 25), warga negara dan penduduk (pasal 26), HAM (pasal 27 dan 28), Hankam (pasal 30), dan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan (pasal 36).

Selengkapnya tentang perubahan pasal tersebut dibahas pada halaman ini.

Amendemen Ketiga

Amendemen ketiga ditetapkan dalam sidang tahunan MPR yang dilaksanakan pada 1-9 November 2001.

Pada sidang tahunan MPR tahun 2001 terjadi amendemen terhadap beberapa pasal yang berkaitan tentang MPR (pasal 1 dan 3), presiden (pasal 6, 7, 8, 11, 17), DPD dan pemilu (pasal 21 dan 22), Pajak dan keuangan (pasal 23), kehakiman (pasal 24).

Selengkapnya tentang perubahan pasal tersebut dibahas pada halaman ini.

Amendemen Keempat

Amendemen keempat ditetapkan dalam sidang tahunan MPR yang dilaksanakan pada 1-11 Agustus 2002.

Pada sidang tahunan MPR tahun 2002 terjadi amendemen terhadap beberapa pasal yang berkaitan tentang presiden (pasal 2, 6, 8, 11, 16), perbankan (pasal 23 dan 24), pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 dan 32), ekonomi (pasal 33 dan 34), UUD (pasal 37).

Selengkapnya tentang perubahan pasal tersebut dibahas pada halaman ini.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.