Syarat kenaikan pangkat IV/c ke IV/d bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru.
Syarat Kenaikan Pangkat IV/c ke IV/d
Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Utama Madya, IV/d dari IV/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 700. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina Utama Muda, IV/c ke Pembina Utama Madya, IV/d diantaranya :
1. Tanpa Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 131 |
Pengembangan diri | 5 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 14 |
Jumlah | 150 |
Penjelasan :
- Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 131. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 30.
- Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 5.
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 3 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 14. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.
2. Dengan Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 116 |
Pengembangan diri | 5 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 14 |
Unsur penunjang | 15 |
Jumlah | 150 |
Penjelasan :
- Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
- Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
- Pengembangan diri minimal memperoleh angka kredit 5 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 14 yang merupakan syarat minimal. Dari 14 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya.
Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/c ke IV/d bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, Bapak ibu yang saya hormati, adakah yg bisa membantu saya memberi no kontak person bapak atau ibu yg menangani masalah formasi guru utama di Kemendikbud? Mohon bantuannya ya bapak ibu. Terimakasih banyak. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh