Tahukah Anda besaran honor bulanan yang bisa diterima guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan (biasa disebut honor GTT dan PTT atau honor bulanan GTT) pada suatu sekolah dari dana BOS? Untuk mengetahui hal tersebut, Anda perlu memahami beberapa hal yang berkaitan, diantaranya besaran dana BOS, persentase, jumlah honorer.
Besaran Dana BOS
Perlu diketahui besaran dana yang diperoleh sekolah dari dana BOS dihitung per siswa yang memiliki NISN pada dapodik. Artinya jumlah dana BOS yang diperoleh sekolah bergantung pada jumlah siswa.
Sebagai contoh, sebuah SD mempunyai 100 siswa, maka jumlah dana BOS yang diterima sekolah 100 siswa x Rp 900.000 = 90.000.000. Dana ini untuk operasional sekolah selama 1 tahun yang disalurkan secara bertahap.
Besaran dana BOS yang diterima sekolah berbeda bergantung pada jenjang sekolah. Berikut ini besaran dana BOS yang diterima sekolah dengan perhitungan peranak pertahun.
- SD, sebesar Rp900.000/anak/tahun
- SMP, sebesar Rp1.100.000/anak/tahun
- SMA, sebesar Rp1.500.000/anak/tahun
- SMK, sebesar Rp1.600.000/anak/tahun
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, sebesar Rp2.000.000/anak/tahun.
Panduan tentang jumlah dana yang diperoleh sekolah dari dana BOS dapat Anda baca pada halaman Juknis BOS terbaru.
Porsi Honor GTT dan PTT
Besaran porsi maksimal honor GTT dan PTT bergantung pada jenjang sekolah dan jenis sekolah (negeri atau swasta).
SD, SMP, SMA, SMK serta SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Besaran porsi maksimal pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri dan swasta maksimal 50% dari dana BOS.
Yang termasuk dalam perhitungan ini yaitu honor bagi:
- Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, dengan syarat:
– tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
– memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
– belum memiliki sertifikat pendidik. - Jika terdapat sisa dana pada pembayaran honor pada poin 1 di atas, maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di sekolah.
Contoh:
Sebuah SD Negeri memiliki 100 siswa, maka besaran anggaran maksimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN adalah
Dana BOS yang diterima sekolah per tahun
100 siswa x Rp 900.000 = Rp 90.000.000
Alokasi maksimal honor
50% x Rp 90.000.000 = Rp 45.000.000
Jadi anggaran maksimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN untuk 1 tahun adalah Rp 45.000.000.
Catatan penting:
Karena kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, biasanya sekolah tidak memaksimalkan persentase untuk honor. Untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih penting bagi sekolah.
Pajak
Berkaitan dengan honor GTT/PPT yang diterima rutin setiap bulan tidak dikenakan pajak. Sedangkan untuk honor yang diperoleh tidak rutin, seperti honor kegiatan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan.
Semoga informasi ini dapat mencerahkan bagi Anda yang berminat untuk menjadi guru honorer pada suatu sekolah. Serta memperkirakan honor yang bisa diperoleh jika Anda menjadi honorer di sekolah tersebut.