Setelah memahami tentang e-PUPNS tahun 2015 (Baca: Apa itu e-PUPNS). Dalam proses pendataan tersebut terdapat 2 prosedur yang harus dilakukan setiap PNS dalam proses e-PUPNS 2015, antara lain registrasi e-PUPNS 2015 dan pengisian formulir e-PUPNS 2015.
Untuk dapat melakukan pengisian e-PUPNS, setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai bukti otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada kesempatan ini akan dijabarkan bagaimana cara registrasi PUPNS 2015, dengan disertai screenshot agar lebih mudah.
Langkah-langkah registrasi PUPNS 2015 :
-
- Kunjungi situs BKN, melalui alamat https://pupns.bkn.go.id/index.html
- Pilih menu “Daftar”.
- Ketik NIP (Nomor Induk Pegawai) tanpa spasi, kemudian klik “Cari”.
- Kunjungi situs BKN, melalui alamat https://pupns.bkn.go.id/index.html
Jika pengisian NIP benar, maka akan muncul Nama dan Instansi tempat kerja.
- Masukkan alamat email yang masih aktif pada kolom “Email”, dilanjutkan klik pada menu “Lanjut” dibawahnya.
- Masukkan kata kunci atau password yang ingin anda gunakan pada kolom “Kata Kunci” dan ulangi lagi pada kolom “Konfirmasi Kata Kunci”.
- Ketik nama ibu kandung dengan benar pada kolom “Nama Ibu Kandung”.
- Pilih Pertanyaan pengaman atau bisa buat sendiri pada pilihan Lainnya. Kemudain isi kolom “Jawaban” dengan jawaban yang bisa diingat.
- Masukkan kode seperti yang terlihat, contoh diatas kodenya adalah 114. Kode ini akan selalu berbeda setiap waktu.
- Pastikan semua terisi dengan benar kemudian klik pada menu “Register”.
- Muncul “Registrasi Sukses”, dibawahnya tercantum nomor registrasi, NIP baru, Nama, dan Instansi. Apabila sudah sesuai klik pada menu “Cetak”.
- Muncul dua buah kartu tanda bukti, satu untuk PNS dan satu lagi untuk tim verifikasi. Proses registrasi telah selesai.
- Apabila dalam proses registrasi muncul halaman error, jangan panik dan ulangi kembali proses dari awal nomor 1.
Demikian beberapa langkah dalam proses registrasi e-PUPNS semoga dapat membantu dalam melakukan proses pendaftaran nantinya.