Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang SMP untuk calon siswa kelas 7 diawali dengan proses seleksi. Selain itu peserta didik yang ingin memasuki SMP juga harus memenuhi beberapa syarat-syarat umum.
Berkaitan dengan biaya, bagi SMP yang memperoleh dana BOS. Maka segala bentuk biaya PPDB jenjang SMP kelas 7 berasal dari dana BOS. Sehingga orang tua calon peserta didik tidak perlu mengeluarkan dana selama proses ini.
Baca Juga:Â Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang SD
Persyaratan PPDB jenjang SMP
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 7 terdapat 2 syarat calon peserta didik baru kelas 7 SMP diantaranya:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat
Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.
Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Seleksi PPDB Jenjang SMP
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 13 mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- Nilai hasil ujian SD atau sederajat
- prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Berikut persentase penerimaan peserta didik baru jenjang SMP:
- Minimal 90% siswa berdomisili dari radius zona yang telah ditentukan (zonasi)
- Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zona
- Maksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.
Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang tua dapat menanyakan langsung ke sekolah yang dikehendaki. Sekolah sudah memiliki daftar lengkap zona-zona di daerah tersebut.
Pertanyaan
Segala bentuk pertanyaan dapat langsung dikomunikasikan dengan SMP yang akan dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka apabila masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.
Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang tua calon siswa baru bila berkunjung ke sekolah:
- Persyaratan calon siswa baru
- Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
- Daya tampung kelas 7
Anda juga dapat mengunduh dan membaca secara lengkap panduan lengkap PPDB jenjang SMP berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar apabila sekolah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan.