Pedoman Penggunaan Lambang Negara

Lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Sehingga penggunaan lambang negara harus diatur dan dibuatkan pedoman agar dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Apa Lambang Negara?

Berdasarkan Pasal 36A UUD 1945, lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pembahasan tentang Garuda Pancasila dapat dibaca pada halaman Makna Simbol-Simbol dalam Garuda Pancasila. Pada halaman tersebut dijabarkan tentang makna dari unsur-unsur burung garuda serta simbol pada perisai.Makna simbol dalam Pancasila

Peraturan Penggunaan Lambang Negara

Peraturan tentang pedoman penggunaan lambang negara diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya

  1. UUD 1945 Pasal 36A tentang lambang negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
  3. UU Nomor 24 Tahun 2009 (download)

Tujuan Pengaturan Lambang Negara

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Ukuran Lambang Negara

Sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2009 bahwa ukuran lambang negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat. Selengkapnya diatur dalam lampiran UU Nomor 24 Tahun 2009.

Penempatan Lambang Negara

Penggunaan Lambang Negara wajib digunakan pada tempat-tempat berikut ini

  1. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
    a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
    b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
    c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
    d. gedung dan/atau kantor lainnya.
  2. Luar gedung atau kantor;
    a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
    b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
    c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
    d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam dan uang kertas; atau
  6. materai.

Cara Pemasangan Lambang Negara

Terdapat 2 cara penempatan lambang negara:

Jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden. Maka lambang negara ditempatkan disebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara. Gambar presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar tetapi lebih rendah dari lambang negara.

Jika lambang negara dipasang di dinding. Lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.

Larangan

Berkaitan dengan lambang negara, setiap orang dilarang:

  1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
  2. Penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
  4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.