Cara Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Pernahkah kita berpikir disetiap kantor lembaga negara dan instansi pemerintah yang kita kunjungi di seluruh pelosok Indonesia terdapat Garuda Pancasila dan foto presiden serta wakil presiden terpasang di dinding? Ternyata, cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden serta Garuda Pancasila diatur dalam undang-undang.

Lambang Negara

Setiap negara mempunyai lambangnya masing-masing. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Garuda Pancasila merupakan lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal dalam mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Cara Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada pasal 55 yang berbunyi:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Berdasarkan isi undang-undang tersebut dapat diperoleh informasi bahwa cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari Garuda Pancasila. Foto presiden dipasang disebelah kanan dan foto wakil presiden dipasang sebelah kiri dari Garuda Pancasila.

Meskipun demikian tidak diatur berapa sentimeter (cm) jarak antara foto presiden dan wakil presiden dengan lambang negara. Sehingga hal ini dapat kita sikapi dengan menyesuaikan luas ruangan serta estetika.

Kewajiban Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Jika kita perhatikan lagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (unduh disini) , tidak ada aturan yang mewajibkan secara tegas pemasangan foto presiden dan wakil presiden pada tempat-tempat seperti gedung, kantor, dan ruang kelas.

Dalam pasal 55 hanya menyebutkan jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

Akan tetapi, ada surat edaran nomor 12 tahun 2014 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 17 November 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 yang ditujukan kepada

  1. Para Menteri Kabinet Kerja;
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  3. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara;
  7. Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan;
  8. Para Gubernur;
  9. Para Bupati/Walikota

Untuk melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 di instansi masing-masing. Serta meneruskan surat edaran tersebut sampai kebawah dan memastikan agar dipatuhi secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Tentu saja surat edaran ini hanya berlaku untuk periode 2014-2019. Untuk periode selanjutnya kemungkinan akan dibuatkan aturan atau surat edaran lagi dari pemerintah.

Semoga informasi ini memberikan penjelasan bagi Anda yang masih ragu tentang cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.