Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.
Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.
Download Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
A.
|
Buka sheet Data SKP dan isi sesuai data secara lengkap dan teliti karena menjadi link utama bagi sheet-sheet yang lainnya.
|
|||
B.
|
Buka sheet Form SKP dan isi kolom merah sebelah kiri form untuk secara otomatis mengisi unsur utama dan unsur penunjang beserta angka kreditnya.
Unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
|
|||
a.
|
Pendidikan, meliputi:
|
|||
1.
|
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
|
|||
2.
|
pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
|
|||
b.
|
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
|
|||
1.
|
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
|
|||
2.
|
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
|
|||
3.
|
melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
|
|||
c.
|
Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
|
|||
1.
|
pengembangan diri:
|
|||
a.)
|
diklat fungsional
|
|||
b.)
|
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru
|
|||
2.
|
publikasi Ilmiah
|
|||
a.)
|
publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
|
b.)
|
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
|
|||
3.
|
karya Inovatif
|
|||
a.)
|
menemukan teknologi tepat guna
|
|||
b.)
|
menemukan/ menciptakan karya seni
|
|||
c.)
|
membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum
|
|||
d.)
|
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
|
|||
d.
|
Unsur penunjang, meliputi:
|
|||
1.
|
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
|
|||
2.
|
memperoleh penghargaan/tanda jasa
|
|||
3.
|
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
|
|||
a.)
|
membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
|
|||
b.)
|
menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan
|
|||
c.)
|
menjadi tim penilai angka kredit
|
|||
d.)
|
menjadi tutor/pelatih/instruktur
|
|||
C.
|
Selanjutnya bergeser kesebelah kanan, isi bagian yang wajib (kuantitas, kualitas, waktu) dan tidak wajib (biaya).
|
|||
D.
|
Setelah selesai cetak.
|
Download Peraturan Terkait: