Tupoksi Kepala Sekolah mulai tahun pelajaran 2017/2018 mengalami sedikit perubahan. Jika kebutuhan guru disekolah tercukupi, kepala sekolah tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran dikelas. Perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan tugas pokok kepala sekolah dalam mengembangkan kepemimpinan, pendidikan karakter, kewirausahaan, dan pengawasan melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalisme kepala sekolah.
Dasar Tupoksi Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 tentang guru yang menggantikan PP 74 tahun 2008 pasal 54 ayat 1 menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya pada ayat 2 menyebutkan dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas diatas, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.
Baca juga : Beberapa contoh kebiasaan baik di sekolah
Tupoksi Kepala Sekolah
Dari PP nomor 19 tahun 2017 tersebut dapat diperoleh 3 tugas pokok kepala sekolah yaitu
- melaksankana tugas manajerial
- pengembangan kewirausahaan
- supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan guru
Dalam rangka memaksimalkan tupoksi tersebut, kepala sekolah paling tidak harus memiliki beberapa hal, diantaranya :
- memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah
- memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerjasama, dan memberikan kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya dan mendorong keterlibatan dalam berbagai kegiatan di sekolah
- memiliki hubungan erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
- mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas secara proporsional
- memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan mengembangan model-model pembelajaran yang inovatif
- memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya
- menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik
Buku Panduan Tupoksi Kepala Sekolah
Untuk melaksanakan tupoksi kepala sekolah secara efektif dan efisien, maka pemerintah melalui direktorat pembinaan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah mengeluarkan sebuah buku panduan.
Buku panduan kerja kepala sekolah ini dapat dijadikan rambu-rambu dan mempermudah kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok di sekolah. Bapak dan Ibu dapat melakukan pengunduhan melalui link berikut :
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
pengelolaan sekolah/madrasah membutuhkan pengetahuan , dan ketrampilan seorang kepala sekolah/madrasah