Perpajakan dalam Penggunaan Dana BOS Tahun 2015

Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS tahun 2015 :

Keterangan
Pajak
PPh pasal 21
PPh pasal 22
PPN
Pembelian Barang seperti
ATK, bahan habis pakai, penggandaan, pembelian bahan-bahan untuk perawatan,
desktop, laptop, printer, proyektor, meja, kursi, dll
Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.000
10% x harga barang setelah pajak
Pembelian buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci
Pembelian buku selain pelajaran
umum, pelajaran agama, dan kitab suci
Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.000
10% x harga barang setelah pajak
Honor kegiatan pada :
·
Penerimaan peserta didik baru
·
Kesiswaan
·
Pengembangan profesi guru
·
Penyusunan laporan BOS
·
Kegiatan pembelajaran pada SMP terbuka
Tarif dibagi menurut:
Golongan I dan II = 0%
Golongan III = 5%
Golongan IV = 15%
Non PNS = 5%
Tarif x honor kegiatan
honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak
dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan
Jika honorarium melebihi 2.025.000
honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan
kegiatan
perawatan atau pemeliharaan sekolah
Jika rata-rata honor melebihi 200.000
perhari

 

Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015

Baca Juga : Cara menghitung PPN pembelian barang, hasil konsultasi dengan pajak pratama.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.