Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI (PP No 38 Tahun 2015)

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 tentang gaji ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian PNS, TNI, dan Polri pada bangsa dan negara.

Adapun abdi Negara yang mendapatkan gaji ketiga belas antara lain diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Besarnya gaji ketiga belas yang diterima para abdi negara sama dengan gaji pada bulan Juni 2015. Sudah semestinya gaji bulan Juni yang dimaksud mengacu pada penetapan gaji sesuai dengan PP No 30 Tahun 2015 yang terbaru karena PP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Untuk mengetahui besaran gaji pokok dapat dibaca pada Penetapan Gaji PNS, TNI, dan Polri.

Gaji ketiga belas yang diterimakan kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Dan untuk gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.

Pencairan gaji ketiga belas sesuai dengan pasal 4 dibayarkan pada bulan Juli 2015 dan apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015, mundur dari informasi semula yang rencananya akan dibayarkan awal puasa atau pada akhir Juni 2015.

Seluruh informasi tentang pencairan gaji ke-13 Tahun 2015 dapat diundur melalui link berikut :

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.