Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan langkah-langkah pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama RI No. Dt.1.1/2/PP.00/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015. Surat ini ditanda tangani oleh direktur pendidikan madrasah. Kuota peserta sertifikasi khusus guru madrasah pada tahun 2015 adalah 38.673 dengan perincian 28.673 untuk guru mata pelajaran agama dan 10.000 bagi guru mata pelajaran umum.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentan Guru. Dalam surat ini berisikan tentang penjelasan proses penetapan peserta sertifikasi guru hingga pelaksanaan PLPG di lingkungan Kemenag RI disertai dengan penjelasan rinciannya.
Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun 2015 sebagai berikut :
Tanggal | Kegiatan |
30 April 2015 |
Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri |
1 Mei s/d 20 Juni 2015 |
Verifikasi berkas calon peserta |
1 Juni s/d 10 Juni 2015 |
Ploting calon peserta pada LPTK |
13 Juli s/d 15 Juli 2015 |
Penetapan SK peserta sertifikasi guru |
30 Juli 2015 |
Uji Kompetensi Awal (UKA) |
Agustus s/d September 2015 |
Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK |
Pelaksanaan ploting calon peserta yang dilaksanakan pada awal bulan Juni 2015 diranking berdasarkan usia, masa kerja dan golongan dengan penjelasan lebih lanjut bahwa guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajib disertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2015. Lebih lanjut lagi, soal yang digunakan untuk UKAÂ nantinya berasal dari Pokja sertifikasi guru kementerian agama, dan hasilnya sebagai dasar pengelompokan dalam pelaksanaan PLPG nantinya.
Informasi lebih lengkap dapat melalui Langkah-Langkah Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 pada Kementerian Agama Republik Indonesia