Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-19/PB/2015 bahwa terhitung mulai 1 Juli 2015 (besuk), pembayaran gaji menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji pokok baru yang dimaksud sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk PNS, PP Nomor 31 Tahun 2015 untuk TNI, dan PP Nomor 32 Tahun 2015 untuk Polri.
Baca : Penetapan gaji PNS Tahun 2015
Bagi bendahara gaji, apabila dalam pengajuan SPM untuk pembayaran gaji pada bulan Juli 2015 masih menggunakan gaji pokok lama, maka diharuskan pada bulan Agustus 2015 telah menggunakan besaran gaji pokok baru.
Selain itu, pembayaran kekurangan gaji atau biasa disebut rapelan kenaikan gaji sebagai dampak dari penyesuaian gaji baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2015 tersebut akan dibayarkan setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru telah diterbitkan. Bisa dimungkinkan pembayaran kekurangan gaji tersebut setelah bulan Juli 2015.
Besaran rapelan kenaikan gaji tersebut paling tidak terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Juni 2015, sebanyak (6 bulan). Rata-rata nilai perbulannya sekitar 100 hingga 300 ribu rupiah dikalikan dengan banyak bulan yang belum menggunakan gaji pokok
baru.
Download Surat Edaran No SE-19/PB/2015