Membicarakan sertifikasi guru merupakan satu hal yang sangat menarik, terlebih lagi pada tahun ini tepatnya beberapa waktu yang lalu proses sertifikasi guru digolongkan menjadi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 (PLPG) dan guru yang diangkat diantara 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 (SG PPG).
Menariknya disini adalah muncul pakta integritas yang mencantumkan bahwa peserta SG PPG harus membiayai sendiri proses sertifikasinya.
Tak lama berselang kemudian muncul petisi untuk menggratiskan sertifikasi jalur SG-PPG 2016. Entah karena hal tersebut atau karena pertimbangan lain pada hari ini, 14 April 2016 Dikutip dari laman resmi kemdikbud sebagai mana disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata bahwa proses sertifikasi guru baik guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 maupun guru yang diangkat diantara 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 proses sertifikasi dilakukan melalui PLPG. Dan pemerintah melalui Kemdikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi tersebut.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 555.467 guru belum bersertifikat. Karena banyaknya guru yang belum bersertifikat tersebut pemerintah akan membagi proses PLPG menjadi 4 gelombang yang akan berlangsung sampai dengan tahun 2019. Dalam proses PLPG ini guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80.