Investasi Aman Melalui Sukuk Tabungan Pemerintah

Meningkatnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia membuat sebagian besar masyarakat mulai ‘melek’ investasi. Investasi memiliki arti menanamkan uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sayangnya seringkali muncul berita-berita negatif tentang ‘investasi bodong’ yang menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi investor. Pada kesempatan ini kita akan belajar tentang investasi aman yang diterbitkan pemerintah serta bebas dari unsur riba yaitu Sukuk Tabungan (ST006). Kija juga bisa kita ajarkan investasi pada anak sehingga mereka mulai belajar hidup berhemat.

investasi yang aman
sumber: https://www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan

Investasi Aman: Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor yakni energi yang terjangkau dan bersih; kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi dan infrastruktur; kota dan komunitas yang berkelanjutan; dan aksi iklim. Hal ini diharapkan dapat memitigasi dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi.

Dikatakan investasi aman karena dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia sehingga dana serta imbalan dijamin oleh negara. Karena lingkupnya negara, kemungkinan gagal bayar sangat kecil.

Jika Sudah Tahu Aman, Apa Lagi Kelebihan Sukuk Tabungan 006 ini?

Sesuai Prinsip Syariah

Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi pilihan karena bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).

Investor tidak akan menerima bunga melainkan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dari pemanfaatan dana investor oleh pemerintah dalam berbagai proyek ramah lingkungan. Selain itu dalam sukuk tabungan menggunakan akad wakalah.

Wakalah menurut bahasa adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara masyarakat pemodal (investor) dengan pengelola investasi (yang dalam hal ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN).

Pemodal atau shahib al-mal memberikan mandat kepada pengelola investasi sebagai wakil shahib al-mal untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian di awal. Dalam Sukuk Tabungan ini, pemerintah bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk tabungan untuk mengelola dana dalam berbagai kegiatan yang sesuai dengan perjanjian.

Besaran Imbal Hasil ST006

Sukuk tabungan ini memberikan imbal hasil sebesar minimal 6,75% per tahun dari dana yang disetorkan investor. Artinya, imbal hasil akan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate tetapi tidak akan lebih rendah dari 6,75% per tahun. Imbal hasil ini kemudian akan dikenai pajak sebesar 15%.

Untuk memahami perhitungan ini berikut kami berikan ilustrasinya:

KeteranganPerhitunganNominal
Investasi Awal100.000.000
Imbal hasi pertahun6,75% x 100.000.0006.750.000
Imbal hasil perbulan6.750.000 : 12 bulan562.500
Pajak15% x 562.50084.375
Imbal hasil bersih perbulan562.500 – 84.375478.125

Imbal hasil ini nantinya akan dibayarkan setiap tanggal 10 dimulai dari bulan Januari 2020 sampai dengan 10 November 2021.

Cara Investasi Sukuk Tabungan

Untuk berinvestasi di sukuk tabungan nilai investasi minimal adalah 1 juta rupiah dan maksimalnya 3 miliar, investor cukup datang ke salah satu bank nasional seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI sebelum tanggal 21 November 2019 dengan membawa KTP dan NPWP. Sampaikan bahwa Anda ingin membeli Sukuk Tabungan. Nantinya Anda akan memperoleh informasi mengenai proses-prosesnya dari pihak bank. Informasi lebih lanjut dapat membuka laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version